Senin, 26 Oktober 2009

Ringkasan Desertasi

ABSTRACT
This dissertation is based on political corruption study and its correlation to
the law and governance in modern countries. Academically, this scientific writing
was aimed at identifying how political corruption correlates to socio-political,
socio-economic, socio-cultural, socio-juridical and human right dimensions. To
have social relevance to juridical analysis, this dissertation also analyzed the
strategy/policy to overcome the political corruption phenomena.
Literary analysis and interviews with several experts having relevant
scientific competence were the main basis for the research to compose this
dissertation. The correlation between variables of the data obtained from the
analysis of the content and the norm was described. The phenomena of legally
prohibited corruptions were also compared.
The impacts of political corruption by those holding political position on
political, social, economic, and cultural aspects in modern countries were
analyzed. This dissertation focused on political corruption by the governmental
heads. This dissertation used holojuridical law that contains values inseparable
from the natural environment.
The political corruption analyzes in several modern countries, it is clear
that political corruption has more extensive impact than corruption by the people
xiv
without political position. The entity of political corruption is closely related with
the power. Political corruption always attempts to maintain and extend the power
abuse and the need for socio-political order requires equivalent control role in the
implementation of the power.
The character of constitutional norms in regulating strategic rights and
ownership system of the people seem to correlate with political corruption.
Governments are mandated to regulate and distribute national property, which is
potentially abused by the authorized power holder.
In feodalistic community, there is less power control than in egalitarian
community. Other factor correlating to political corruption is the consumptive
culture among the people in a country, especially the culture held by the people
in power or those in political position. Foedalistic legal system and law
enforcement correlates to political corruption.
Systemic political corruption is an extra-ordinary crime. Political corruption
has a correlation in ideological law and law enforcement system. This is apparent
in consistent norms of kosmos, logos, teknologos, and social reality.
Political corruption correlates to human rights violation by governmental
heads because political corruption is closely related to the desire to maintain and
extend power.
The overcoming of political corruption requires specific legal norms
(nomologos) and law application procedure (teknologos), because it relates to
xv
political crime and/or people having economic power. The political and economic
position held by political corruptors has logical consequence that requires
reverse proofing and strict penalty. Integrated law enforcement needs the
preconditions of law enforcers ideology as the law enforcement software.
Key Word : Political Corruption, Correlation, Modern Country, Socio-Political,
Socio-Economic, Socio-Cultural, Socio-Juridical, Human Rights
xvi
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...................................................................................... i
PROMOTOR 1 & PROMOTOR ll................................................................. ii
DEWAN PENGUJI PADA SIDANG UJIAN TERBUKA
(PROMOSI DOKTOR) ................................................................................. iii
MOTTO .................................................................................................... iv
UCAPAN TERIMAKASIH ............................................................................ v
ABSTRAK ................................................................................................... viii
ABSTRACT ................................................................................................. xiii
DAFTAR ISI ................................................................................................ xvi
RINGKASAN :
A. LATAR BELAKANG .................................................................... 1
B. RUMUSAN MASALAH ................................................................ 5
C. TUJUAN PENELITIAN ................................................................ 5
D. KEGUNAAN PENELITIAN .......................................................... 6
E. RELEVANSI DAN PENGGUNAAN TEORI ................................. 6
F. METODOLOGI ........................................................................... 12
G. HASIL STUDI ............................................................................... 16
H. KESIMPULAN ………………………………………………………. 32
I. REKOMENDASI ......................................................................... 41
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………….. 43
CURICULUM VITAE ……………………………………………………………. 45
1
RINGKASAN
A. Latar Belakang
Fenomena “ketegangan” antara kekuasaan hukum dan tuntutan
pembangunan ekonomi seperti dikemukakan oleh Jochen Ropke tersebut
berkorelasi dengan ideologi pembangunan di Indonesia. Pada masa Orde Baru,
trilogi pembangunan Indonesia yaitu pertumbuhan, stabilitas dan pemerataan.
Dari kacamata yang dipakai Ropke itu terllihat adanya fenomena yang terlalu
banyak menonjolkan pertumbuhan ekonomi dan kurang memperhatikan
kegunaan hukum sebagai elemen perekat kohesi nasional. Dari kebijaksanaan
seperti itu, muncullah fenomena kolusi dan korupsi yang mengabaikan prosedur
legal dan kaidah moral, demi keuntungan ekonomi dan politik dengan berlindung
di bawah alasan pembenaran dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Padahal fenomena-fenomena semacam itu dapat meruntuhkan tatanan sosial
politik dan perekonomian negara, seperti halnya yang secara historis telah
dialami oleh banyak negara, baik negara kapitalis, sosial komunis, maupun
negara seperti Iran pada zaman Rezim Pahlevi. Dalam kaitan inilah pentingnya
kajian tentang korupsi politik dalam disertasi ini. Kajian korupsi politik dan hukum
di negara Filipina, RRC, Iran, Pakistan, India, Rusia, Jepang, Amerika Serikat,
Belanda dan di PBB, dan lain-lain akan memperjelas adanya inferensi
(kesimpulan) tentang eksistensi dan implikasinya di negara modern dewasa ini.
Dengan metode komparatif ini akan terlihat fenomena korupsi yang bersifat
sistemik serta perbedaannya dengan korupsi yang bersifat sporadis.
Dalam kacamata sosiologi hukum yang dipakai oleh Alvin S. Johnson
tentang eksistensi dan peran hukum ditegaskan bahwa dalam kehidupan sosial
yang nyata, hukum mempunyai daya mengatur, hanya jikalau sudah
dipersatukan dalam suatu kerangka hukum, lebih-lebih dalam satu sistem
hukum. Penjelmaan kenyataan sosial sebagai fakta normatif yang dapat
2
melahirkan hukum, yakni menjadi sumber utama atau sumber materiilnya. Pada
masyarakat-masyarakat maju, yang di dalamnya agama, moralitas, dan hukum
cukup dibedakan satu sama lain, maka hubungan antara kenyataan hukum dan
moralitas menjadi efektif.1) Dalam hubungan antara hukum dan nilai
kemanusiaan, Satjipto Rahardjo menyatakan hukum itu bukan merupakan suatu
institusi yang absolut dan final melainkan sangat bergantung pada bagaimana
manusia melihat dan menggunakannya. Manusialah yang merupakan penentu.
Memang menghadapkan manusia kepada hukum mendorong kita melakukan
pilihan-pilihan yang rumit. Tetapi pada hakikatnya teori-teori hukum yang ada
berakar pada kedua faktor tersebut. Semakin landasan suatu teori bergeser ke
faktor hukum, semakin ia menganggap hukum sebagai sesuatu yang mutlakotonom
dan final. Semakin bergeser ke manusia, semakin teori itu ingin
memberikan ruang kepada faktor manusia.2)
Keterlibatan fungsi hukum dan peradilan dalam proses-proses
demokratisasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mengundang
konsekuensi dan akan selalu berhadapan dengan paradoks-paradoks yang
sengaja dibuat atau yang memang termasuk hukum kehidupan. Radius
jangkauan peran hukum dapat merasuk ke pelbagai aspek kehidupan
kemasyarakatan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pendidikan
masyarakat. Perannya sangat dekat dengan timbulnya keresahan dan kepuasan
bathin masyarakat, karena peradilan merupakan media efektif untuk
mengartikulasikan demokrasi dan merealisasikan keadilan. Begitu strategis dan
vital eksistensi hukum dan peradilan dalam masyarakat, sehingga mengundang
minat pemegang otoritas untuk mengelola dan merekayasa hukum, baik dalam
bentuk undang-undang atau peraturan lainnya. Pengelolaan hukum dan
peradilan sering menggoda elit politik dan pejabat pemerintahan untuk
memasukkan subjektivitas dan kepentingan individu atau kroninya dapat
1 ) Johnson, Alvin S., Sosiologi Hukum, Rineka Cipta Jakarta, 2004, hal.191-192.
2 ) Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif (penjelajahan Suatu Gagasan), Makalah yang
disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro,
Semarang, 4 September 2004, hal.3.
3
diakomodasikan dalam perangkat aturan hukum. Dengan demikian, sikap dan
tindakannya yang bias dan merugikan rakyat mendapat legitimasi yuridis
meskipun bertentangan dengan moral. Pemerintahan Orde Baru (1966-1998),
banyak mengulangi kesalahan politik Orde Lama dalam hal merekayasa hukum
dan peradilan. Banyaknya undang-undang dan aturan hukum di bawahnya yang
intinya hanya menguntungkan elit politik dan pemerintahan beserta keluarga dan
kroninya merupakan bagian dari administrasi negara zaman Orde Baru.
Jadi, penampilan peran peradilan yang prima, selalu menuntut adanya
integritas moral yang tinggi dari personilnya (lawyer, jaksa, hakim), terutama
para hakim sebagai figur sentral dalam peradilan. Hanya saja, norma yang ada
dalam masyarakat tidak hanya moral dan hukum saja, tetapi juga banyak normanorma
yang lain, seperti yang pernah dikemukakan oleh Adam Podgorecki
dalam bukunya Law and Society :
“In a social system there exists not only legal and moral norms, but also
various norms of customs, manners, religion, politics, tradition, etc. Among
these categories moral and legal norms are distinct, as their role in the
social systems in particularly significant and important. Legal and moral
norms are the basis for order and regulation in a social system.”3)
Jadi pendayagunaan peran peradilan juga menuntut pemahaman terhadap
berbagai norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, mekanisme
peran kreatif peradilan berseanyaman dengan kultur hukum masyarakat.
Mengapa hukum pidana korupsi di Indonesia khususnya dan di beberapa negara
lain terlihat seakan tidak berfungsi. Padahal menurut Barda Nawawi Arief, dilihat
dari kebijakan hukum pidana, sasaran adressat dari hukum pidana tidak hanya
perbuatan jahat dari warga masyarakat tetapi juga perbuatan (dalam arti
kewenangan/kekuasaan) penguasa/aparat penegak hukum.4) Lebih dari itu,
3 ) Podgorecki, Adam, Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
4 ) Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Pidato
pengukuhan, peresmian dan penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 25 Juni 1994, hal. 5.
4
fenomena korupsi ekonomi dan korupsi politik terkait dengan tingkah laku
kekuasaan, dalam arti pula faktor kebijaksanaan politik yang di dalamnya
menyangkut hukum dan institusi penegak hukum sudah tidak berfungsi atau
kehilangan integritasnya. Lazim terjadi adanya komisi-komisi independen untuk
menyelidiki korupsi pejabat tingkat tinggi dan korupsi politik. Misalnya komisi
antikorupsi pada awal Orde Baru, begitu pula pada era Reformasi tahun 1998
muncul banyak komisi pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
termasuk yang berkaitan dengan bisnis keluarga mantan Presiden Soeharto dan
sejenisnya.
Dalam merespon fenomena sosial yang perkembangan masyarakat pada
era globalisasi saat ini, termasuk berbagai corak ekses pembangunan dan
perilaku asosial dan korupsi, hukum Indonesia (dapat) menunjukkan keberadaan
dan wataknya sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas interaksi nasional
maupun internasional. Hukum yang berakar filsafat utilitarian banyak mewarnai
hukum suatu negara dan norma internasional. Hukum yang beraliran
utilitarianisme mengagungkan kebebasan maksimal bagi setiap individu
sebagaimana yang digagas oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Seperti
dikemukakan Satjipto Rahardjo, pemidanaan, menurut Bentham harus bersifat
spesifik untuk setiap kejahatan dan seberapa kerasnya pidana itu tidak boleh
melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyeranganpenyerangan
tertentu. Pemidanaan hanya dapat diterima apabila ia memberikan
harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar. Tujuan akhir dari
perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan yang paling besar dari
sejumlah terbesar rakyat.5) Dengan demikian, kajian tentang keberadaan fungsi
dan visi hukum Indonesia terutama tentang korupsi menjadi sangat relevan, agar
keberadaan hukum sesuai dengan hakikat keberadaannya. Tersedianya
integritas peradilan dan hukum yang visioner dalam suatu pemerintahan,
merupakan salah satu indikator adanya komitmen bangsa dalam upaya
menanggulangi korupsi. Kualitas komitmen pemerintahan Indonesia baik pada
5 ) Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hal. 289.
5
masa Orde Lama (1959-1965) maupun Orde Baru (1966-1998) terlihat sangat
rendah dalam upaya penanggulangan korupsi, khususnya korupsi politik. Begitu
pula pemerintahan setelah Soeharto tetap tidak berdaya dan belum memiliki
kemampuan dan kemauan politik yang tegas untuk memberantas korupsi.
Dalam era globalisasi korupsi telah menjadi fenomena kejahatan yang
menyangkut hubungan multilateral dan internasional. Apalagi yang berkualifikasi
korupsi politik modus operandi dan implikasinya lebih komplek dibandingkan
dengan korupsi yang dilakukan oleh orang biasa yang tidak memiliki kekuasaan
politik. Korupsi politik yang dilakukan oleh pejabat tinggi di suatu negara juga
terjadi di berbagai negara di semua benua. Korupsi politik memiliki dampak
negatif yang merusak tata kehidupan negara dan melanggar hak dasar rakyat di
negara yang bersangkutan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana korelasi korupsi politik dan paradigma hukumnya di
Indonesia, di beberapa negara modern, dan di era globalisasi?
2. Bagaimana korelasi korupsi politik dengan berbagai dimensi sosio-politik
terutama dengan timbulnya revolusi sosial dan krisis politik (chaos) dan
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam suatu pemerintahan?
3. Bagaimana korelasi korupsi politik dengan dimensi sosio-kultural dan
sosio-ekonomi, terutama pengaruhnya terhadap tingkah laku elit
birokrasi dalam menekan law enforcement (penegakan hukum) dan
terhadap kondisi ekonomi?
4. Bagaimana korelasi korupsi politik dengan dimensi sosio-yuridis,
terutama pengaruhnya terhadap politik hukum, politik kriminal, dan
perkembangan hukum dalam suatu negara modern?
5. Bagaimana upaya (kebijakan/strategi) penanggulangan korupsi politik?
C. Tujuan Penelitian
6
1. Diskursus atau wacana tentang korupsi politik masih sangat sedikit
dikupas secara ilmiah di Indonesia. Sehubungan dengan itu, penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam faktor-faktor yang terlibat
dalam korupsi politik serta konsekuensinya terhadap pemerintahan
sehingga kalau berhasil, penelitian ini dapat merupakan khasanah baru
dalam perkembangan ilmu hukum khususnya hukum pidana Indonesia.
2. Untuk mengetahui hubungan kausalitas antara korupsi politik sosiopolitik
dan timbulnya chaos dan kondisi HAM.
3. Guna menemukan gambaran yang jelas kaitan antara sosio-kultural dan
sosio-ekonomi dengan tingkah laku pemegang kekuasaan politik dalam
merespon penegakan hukum dan kehidupan ekonomi di negaranya.
4. Untuk dapat mencandra (menggambarkan) hubungan korupsi politik
dengan sosio-yuridis dan dampaknya kepada politik hukum, politik
kriminal dan hukum.
5. Agar mendapatkan gambaran teori dan praktek penanggulangan korupsi
politik di berbagai negara termasuk di Indonesia, sehingga dapat
memberikan kontribusi bagi penanggulangan korupsi politik.
D. Kegunaan Penelitian
1. Secara teoritis penelitian ini berupaya untuk memberi relevansi
keilmuan, khususnya dalam bidang hukum pidana karena kajian tentang
korupsi politik masih belum ada di Indonesia dan di dunia luar juga
belum banyak.
2. Dalam aspek penegakan hukum terhadap korupsi politik, penelitian ini
bertujuan memberikan sumbangsihnya dalam upaya penanggulangan
korupsi politik secara nasional yang pada gilirannya akan dapat
memperkaya pemikiran penanggulangan korupsi di dunia internasional,
karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi dari PBB.
E. Relevansi dan Penggunaan Teori
7
Dengan mengutip Johan Galtung, ahli sejarah Kuntowijoyo mengatakan
bahwa sejarah itu diachronic (menekankan proses), sedangkan ilmu-ilmu sosial
(sosiologi, ilmu politik, antropologi, ekonomi) itu synchronic (menekankan
struktur).6) Dengan menunjuk pada pendapat Sally Falk Moore yang mengatakan
bahwa “law is process” menunjukkan bahwa hukum itu terkait dengan hal yang
bersifat diachronic, tetapi pada saat yang sama juga tidak lepas dari yang
bersifat synchronic, karena menyangkut hubungan tingkah laku manusia di
dalam masyarakat. Karakter bidang ilmu itu penting untuk dipahami, agar
mengetahui cara bekerjanya teori ilmu itu secara alamiah.
Dengan mempergunakan teori-teori yang dikemukakan dalam kajian ini
akan dapat dilihat masalah korupsi politik dengan akurat (cermat dan tepat).
Pada saat yang sama dengan kacamata teori akan dapat dilihat faktor-faktor
yang terlibat dan hubungan korelasinya dengan faktor yang lain. Sebagaimana
yang dikemukakan oleh W. Lawrence Neuman bahwa teori memberikan
pemikiran (pertimbangan) dan mekanisme yang membantu peneliti
menghubungkan variabel-variabel dengan permasalahan dalam penelitiannya.
Suatu hipotesis dapat menjawab permasalahan (pertanyaan) dan proposisi yang
tidak terbukti dalam suatu teori. (Theory provides the reasoning or mechanism
that helps researchers connect variables into a research question. A hypothesis
can be both an answer to a research question and untested proposition from a
theory).7)
Dengan memahami teori secara utuh, maka peneliti akan dapat
menguraikan atau menganalisis konsep-konsep atau variabel-variabel yang
terkandung di dalam cakupan pengertian teori tersebut. Sebagaimana
dikemukakan oleh Richard M.Steers bahwa :
6 ) Kuntowijoyo, Metodologi Sejarah, Tiara Wacana, Yogyakarta, 2003, hal. 174. Pendapat
Johan Galtung yang dirujuk oleh Kuntowijoyo adalah dalam buku Theory and Method of Social
Research (New York, Columbia University Press, 1969).
7 ) Neuman, W. Lawrence, Social Research Methods, Allyn and Bacon, Masachusetts, 1994,
hal.113. Dalam hal ini Neuman juga mengatakan : Researchers can express a hypothesis at an
abstract, conceptual level. They can also restate it in a more concrete measurable form.
8
“a theory is a set of statements that serve to amplify the manner in
which certain concepts or variables are interrelated. These statements
result both from our present level of knowledge on the topic and from our
assumptions about the variables themselves, that can be tested in the
field or laboratory. In short, a theory is simply a technique or model
that permits us to better understand how different variables fit
together.”8)
Jadi sesuai dengan pendapat Steers bahwa teori adalah seperangkat
pernyataan-pernyataan yang disediakan untuk menjelaskan tentang konsepkonsep
atau variabel-variabel tertentu yang saling berhubungan. Pernyataanpernyataan
ini dihasilkan dari tingkat pengetahuan kita saat ini dan dari asumsi
kita tentang variabel-variabel itu sendiri, yang memperkenankan kita untuk
menarik simpulan suatu proposisi logis atau hipotesis yang dapat diuji di
lapangan atau laboratorium. Secara singkat, suatu teori adalah teknik atau
model yang membantu kita untuk mengenali lebih baik bagaimana variabelvariabel
yang berbeda itu dapat berhubungan dengan pas (tepat).
Pertanyaan yang relevan dikemukakan terhadap keberadaan suatu teori
adalah seberapa jauh tingkat kegunaan suatu teori. Kegunaan atau kekuatan
suatu teori itu menjadi penting bagi pembangunan dunia ilmu pengetahuan dan
bagi masyarakat dalam memandang fenomena kehidupan dan mencari jalan
keluar permasalahan antara lain masalah kejahatan korupsi yang ada dalam
realita kehidupan sosial. Sebagaimana dikutip juga oleh Richard M. Steers,
bahwa untuk mengevaluasi kegunaan dan kekuatan suatu teori, Abraham
Kaplan mengajukan lima kriteria. Kelima kriteria tersebut adalah :
􀂃 Internal Consistency. Are the propositions inherent in the theory
free from contradiction? Are they logical?
8 ) Steers, Richard M., Introduction to Organizational Behavior, Scott, Foresman and
company, USA, 1988, hal. 631. Selanjutnya Steers juga mengemukakan bahwa :Theories help
us organize knowledge about given subject into a pattern of relationships that lends meaning to a
series of observed events. They provide a structure for understanding.
9
􀂃 External Consistency. Are the propositions of a theory
consistent with observations from real life?
􀂃 Scientific Parsimony. Does the theory contain only those
concepts that are necessary to account for findings or to explain
relationship? Simplicity of presentation is preferred unless
added complexity further understanding or clarifies additional
research finding
􀂃 Generalizability. In order for a theory to hae much utility, it must
apply to a wide range of situations or organizations. A theory of
employee motivation that applies only to one company hardly
helps us understand motivational processes or apply such
knowledge elsewhere.
􀂃 Verification. A good theory presents prepositions that can be
tested. Without an ability to operationalize the variables and
subject the theory to field or laboratory testing, we are unable to
determine is accuracy or utility.”9)
Jadi pada intinya kriteria evaluasi yang dikemukakan oleh Abraham Kaplan
adalah (1). Konsistensi internal artinya apakah proposisi-proposisi yang melekat
di dalam teori tersebut bebas dari kontradiksi. Dan apakah proposisi-proposisi itu
logis; (2). Konsistensi eksternal artinya apakah proposisi-proposisi itu konsisten
dengan apa yang terlihat di dunia nyata; (3). Kehematan ilmiah yang maksudnya
apakah teori itu hanya bermuatan konsep-konsep yang perlu dalam menilai
kesimpulan atau dalam menyatakan hubungan-hubungan. Kesederhanaan
(keringkasan) apa yang dikemukakan diutamakan, kecuali ada perubahan perlu
diajukan dalam hubungannya dengan apa yang akan terjadi kemudian, atau
menjelaskan tambahan temuan penelitian; (4). Kemampuan melakukan
generalisasi, artinya agar teori itu memiliki banyak kegunaan, maka harus dapat
menjangkau banyak keadaan dan kelompok organisasi; (5). Verifikasi, artinya
9 ) Ibid. hal 632. Dalam hal ini Steers juga mengemukakan bahwa : based on theory,
researchers and problem solvers can proceed to design studies aimed at verifying and refining
the theories themselves.
10
yang baik menunjukkan proposisi, yang dapat diuji. Tanpa suatu kemampuan
untuk mengoperasionalkan variabel-variabel dan subjek dari teori tersebut di
lapangan atau laboratorium, kita tidak dapat menentukan akurasi atau kegunaan
dari teori tersebut.
Apakah keberadaan suatu teori itu bernilai atau tidak, maka setiap saat teori
tersebut harus terbuka untuk diverifikasi dan difalsifikasi. Orang yang
mempergunakan teori yang sudah kehilangan relevansi ilmiah dan atau relevansi
sosialnya, akan mempengaruhi kredibilitas orang tersebut. Begitu pula dalam
teori ilmu hukum. Salah satu cara untuk menguji kegunaan atau kekuatan suatu
teori adalah mempergunakan lima kriteria sebagaimana dikemukakan oleh
Richard M. Steers tersebut di atas. Dalam kaitannya dengan keberadaan teori
ilmu hukum, Satjipto Rahardjo menerangkan bahwa teori-teori memiliki
wilayahnya sendiri, sehingga dalam teori ada yang disebut domain assumptions.
Ada teori yang berada dalam wilayah praktis (professional domain) dan ada yang
dalam wilayah ilmiah (scientific domain). Pada waktu berbicara mengenai ilmu
hukum praktis, maka teori-teori tersebut dibutuhkan dan diciptakan dengan
sengaja untuk memberi dukungan terhadap kerja para profesional. Misalnya,
teori tentang pertanggung jawab pidana dibutuhkan oleh para hakim pada saat
mereka harus mengambil putusan untuk menjatuhkan (atau tidak menjatuhkan)
pidana. Karena sifatnya yang memberi dukungan terhadap kebutuhan praktisprofesional
tersebut, maka ia juga disebut sebagai teori yang
berfungsi mempertahankan hukum positif.10) Penggunaan teori ilmu hukum
yang sudah tidak memiliki relevansi ilmiah dan sosial akan tidak akurat
10 ) Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Pencarian, Pembebasan, dan Pencerahan, Program
Doktor Universitas Diponegoro, Semarang, 2003. Dalam teori hukum ilmiah ini selanjutnya Prof.
Satjipto mengelaborasi bahwa : Berbeda dengan teori yang terletak dalam wilayah profesional,
maka teori yang berada dalam wilayah ilmiah tidak muncul karena keinginan untuk mendukung
dan mempertahankan sesuatu. Teori ini pantas untuk disebut sebagai teori hukum ilmiah
(scientific theory of Law). Tipe teori ini berbagi cara yang sama dengan teori-teori ilmiah lain yang
mulai dari kenyataan atau pengamatan terhadap kenyataan. Dari situ dibangunlah penjelasan
terhadap kenyataan yang dihadapi tersebut. Ia mulai dengan kegelisahan, keinginan tahu,
sehingga melakukan perenungan terhadap kenyataan yang dihadapinya. Dalam hubungan ini
dikatakan, bahwa teori mempunyai akar makna merenung (teoria = contemplation).
11
meneropong fakta hukum atau fakta sosial yang ada. Yang semacam itu akan
menyesatkan proses pencarian kebenaran.
Munculnya kelompok Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies (CLS) di
Amerika Serikat, memang tidak lepas dari sikap keraguan terhadap sistem
hukum yang sedang berlaku di Amerika Serikat. Sebagaimana antara lain dikaji
oleh Charles L. Knapp, et.al., yang antara lain mengatakan bahwa :
“beginning in the 1970s a loosely connected group of scholars engaged
in work in variety of fields of law that come to be known as “Critical Legal
Studies” (CLS). Acknowledging a debt to the Legal Realist of on earlier
day, the CLS scholars go even farther with process of deconstruction, to
argue that is imposibble to discover or develop any rational system as it
now exist. They maintain that attemps to justify the existing legal process
are essentially a form of political ideology, mere rethoric having as its
consequence the preservation of existing distributions of power and
wealth in society.”11)
Jadi paparan Knapp tersebut menunjukkan bahwa kelahiran Studi Hukum
Kritis di AS pada awal tahun 1970-an yang menyebut kelompok realis hukum
yang ada sebelumnya, kelompok Studi Hukum Kritis menjelajah lebih jauh dari
pemikiran dekonstruksi. Dengan beralasan bahwa tidak mungkin menemukan
atau membangun sesuatu sistem yang rasional dari pengambilan keputusan
yang ada dalam sistem hukum yang ada. Mereka berupaya membenarkan
bahwa proses hukum yang ada pada intinya merupakan suatu bentuk dari
ideologi politik retorika semata yang memiliki dampak bagi pengawetan
(pemeliharaan) distribusi kekuasaan dan kekayaan yang sedang berlangsung.
Kelompok aliran pemikiran Studi Hukum Kritis merupakan gerakan
pemikiran yang merespon sistem hukum yang ada. Mereka merasa resah atas
11 ) Knapp, Charles L., (et.al), Problem in Contract Law, Aspen Law & Business, New York,
1999, hal.14.
12
tatanan hukum yang ada dan sudah tidak memberi peluang munculnya putusan
yang rasional. Sistem hukum yang dikritisi tersebut dilihat oleh kelompok Studi
Hukum Kritis sebagai sudah tidak dapat memberikan kontribusi nilai rasional
(logis) bagi masyarakat.
Dalam analisis hukum (legal analysis) dipergunakan teori yang
dikemukakan oleh Helene S. Shapo12) menunjukkan adanya lima komponen
yaitu Facts, Issue(s), Holding(s), Reasoning and Policy. Mengenai facts atau
fakta hukum merupakan diskripsi tentang posisi kasus (case position) atau
peristiwa hukum yang terjadi sehingga menuntut diselesaikan. Selanjutnya
dalam komponen legal issue(s) adalah pertanyaan tentang hukum apa yang
harus dipergunakan pengadilan dalam menyelesaikan peristiwa hukum tersebut.
Berkenaan dengan komponen holding(s) merupakan legal statements yang ada
dalam keputusan pengadilan (the court decision). Sedangkan reasoning
merupakan komponen tentang pertimbangan-pertimbangan hukum yang
mendasari putusan pengadilan tersebut. Komponen policy merupakan kebijakan
sosial (the social policies) atau tujuan-tujuan (goals) yang terkandung dalam
hakikat keberadaan aturan hukum tersebut. Telaah putusan pengadilan yang
menyangkut mantan Presiden Soeharto, dan mantan Ketua DPR Akbar
Tandjung dapat dilihat melalui kacamata teori legal analysis tersebut di atas.
F. Metodologi
Sesuai dengan karakteristik data yang dikumpulkan dan diperoleh dalam
penelitian ini, maka jenis penelitian deskriptif adalah tepat untuk dipakai. Dengan
jenis penelitian ini akan dapat dielaborasi fenomena korupsi politik di negara
modern dengan tidak mengabaikan fenomena kejahatan elit pemerintahan yang
terjadi pada zaman kerajaan atau sebelum Indonesia menjadi negara modern
serta zaman pemerintahan Hindia Belanda. Deskripsi yang berdimensi historis
tentang kejahatan elit pemerintahan atau kelompok penguasa ini akan dapat
12 ) Shapo, Helene S. (et.al), Writing and Analysis in the Law, Foundation Press, New York,
1999, p. 29-30.
13
memberi gambaran “napak tilas” yang bersifat eksploratif tentang fenomena
korupsi elit penguasa pada zaman dahulu atau sebelum kemerdekaan RI.
Penelitian ini mempergunakan fokus telaah yang tentang hubungan kausal
dalam hukum pidana, yaitu tentang hubungan sebab akibat dalam ranah hukum
terutama hukum pidana korupsi. Dalam kacamata filsafat logika ada 3 (tiga) pola
hubungan kausal yaitu (1). Dari sebab ke akibat; (2). Dari akibat ke sebab; (3).
Dari akibat ke akibat.14) Dari kacamata teori tersebut, akan dapat terlihat polapola
hubungan antara penyebab korupsi dan akibatnya, atau dari akibat korupsi
yaitu kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara. Juga akan dapat dilihat
dari akibat korupsi ke akibat korupsi yaitu rusaknya perekonomian negara dan
timbulnya pelanggaran HAM. Fenomena disini adalah fenomena korupsi politik
yang memiliki hubungan sebab akibat dengan dimensi sosio-politik, sosioekonomi,
sosio-yuridis, sosio-kultural dan hak asasi manusia.
Sesuai dengan karakteristik fenomena korupsi politik yang ditelaah serta
hubungan kausalitas hukum pidana, maka pertanyaan yang diajukan adalah
bagaimana hubungan kausal itu berlangsung. Mengingat juga karakteristik
hukum itu sendiri selalu berproses. Berkenaan dengan hubungan kausalitas
dalam hukum ini, H.L.A. Hart dan Tony Honoré dalam bukunya Causation in the
Law menjelaskan bahwa :
Both the historian and the lawyer frequently assert that one particular
event was the ’effect’ or the consequence or ’the result’ of another or
some human action; or that one event or human action ‘caused’ or was
‘the cause another event; some what less frequently they assert that the
one person ‘caused’ another to do something or ‘made’ him do it. In such
language, a variety of related concepts are deployed which have bred
14 ) Poespoprodjo, W., Logika Scientifika, Pustaka Grafika, Bandung, 1999, hal.245.
14
many problems, and practitioners of both disciplines have given
divergent accounts its meaning.15)
Jadi Hart dan Tony menyatakan bahwa baik sejarawan maupun lawyer
sering menegaskan bahwa suatu kejadian tertentu menjadi efek atau
konsekuensi atau hasil sesuatu dari faktor lain atau beberapa tindakan manusia
atau suatu kejadian atau tindakan seseorang menjadi atau disebabkan oleh
kejadian yang lain. Mereka agak jarang menyatakan bahwa seseorang telah
menyebabkan pihak lain melakukan sesuatu atau membuat dia melakukan hal
yang demikian. Dalam bahasa yang seperti itu berbagai konsep yang saling
terkait tersebar sehingga menimbulkan permasalahan dan para praktisi dari dua
disiplin tersebut memberikan arti yang berbeda.
Fenomena perbuatan pidana korupsi politik berkaitan dengan pola
perbuatan hukum, bukan eksak seperti ilmu alam, yang tepat kalau diajukan
pertanyaan mengapa besi kalau dipanaskan memuai? Perbuatan hukum
merupakan tindakan yang melibatkan hak dan kewajiban. Jika pejabat AP
membelanjakan uang miliknya sendiri sebesar Rp 2 milyar bukan merupakan
perbuatan hukum. Tetapi kalau pejabat AP membelanjakan uang milik negara
sebesar Rp 2 juta secara melawan hukum merupakan perbuatan hukum pidana.
Perbuatan melawan hukum itu sendiri menurut Barda Nawawi Arief16) dapat
dilihat formel dan materiel. Makna arti sifat melawan hukum materiel ada yang
melihat dari hakikat perbuatan yang terlarang dan ada yang dari aspek nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat. Dari apa yang dikemukakan Barda Nawawi
tersebut dalam kacamata filsafat, sifat melawan hukum materiel dapat dilihat
sebagai : (a). secara ontologis, artinya dilihat dari adanya perbuatan tersebut
yang tidak dikehendaki oleh masyarakat; dan (b). secara aksiologis, artinya
15 ) Hart, H.L.A. and Honoré, Tony, Causation in The Law, Oxford-at the Clarendon Press,
London, New York, Toronto, 1985, p. 9.
16 ) Arief, Barda Nawawi, Perbuatan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal. 26-27.
15
dilihat dari segi nilai perbuatan tersebut yang tidak cocok dengan nilai
kesusilaan, nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Fenomena perbuatan pidana korupsi politik yang menunjukkan adanya
hubungan kausal dapat ditelaah secara apriori maupun a-posteriori. Dalam
penerapan hukumnya, pada ranah judex facti mempergunakan metode berpikir
induktif, sedangkan pada ranah judex juris disyaratkan untuk mempergunakan
metode berpikir deduktif.
Dengan teknik analisis data yang komparatif, “content analysis,” “legal
analysis”, serta korelasi antara sebab-akibat, akibat-sebab dan akibat-akibat,
akan dapat dipertanggungjawabkan rampatan dari simpulan hasil penelitian,
sehingga siap untuk diverifikasi dan difalsifikasi secara ilmiah.
Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dengan
pendekatan yuridis diupayakan untuk dapat menelaah konstruksi hipotesis dari
norma dan aturan hukum yang mengatur tentang korupsi politik. Termasuk juga
telaah tentang relevansi sosial dari aturan hukum sehingga wacana tentang
aliran-aliran dalam ilmu hukum dapat dianalisis dan dikembangkan. Pendekatan
secara sosiologis merupakan prasyarat utama dalam kajian tentang kejahatan
korupsi politik, agar kacamata teori yang dipakai untuk meneropong fenomena
korupsi politik atau tingkah laku elit politik dalam suatu negara modern dapat
dengan jelas digambarkan. Jika hanya mempergunakan pendekatan
dogmatisme hukum yang terbatas visi ilmiahnya, maka akan ada sisi gelap yang
tidak terlihat atau terabaikan dalam mengelaborasi tentang tingkah laku elit
politik suatu pemerintahan. Pendekatan sosiologis ini diisyaratkan adanya
elaborasi yang utuh dan komprehensif tentang fenomena korupsi politik di
negara modern. Begitu pula dengan penanggulangan korupsi politik.
16
G. Hasil Studi
Skema
Holoyuridis yang berisi nilai-nilai dan ada hubungan dengan aspek
kehidupan lainnya
Kosmos
Sosial
Yuridis Formal
Nilai :
Budaya Logis Ekonomi
Etis
Estetis
Politik
17
Skema
Melacak Substansi Korupsi Politik dalam KUHP
Kejahatan
Perbuatan curang
Korupsi Politik
Kejahatan
jabatan
Kejahatan
Politik
Korupsi
Suap
Pencurian
Penggelapan
Kejahatan
terhadap
nyawa
Kejahatan
terhadap
harta orang
Kejahatan
kesusilaan
Kejahatan
terhadap
kemerdekaan
orang
18
Skema
Konstruksi Hipotetis Konstelasi Komponen Pelaku Tindakan
dan Akibat dari Korupsi Politik
Orang/badan ekonomi,
yang memiliki cara melawan hukum akibat politik,
posisi politik moral,dan
Presiden, Raja, hak asasi
Perdana Menteri, manusia
Menteri, DPR
menguntungkan
diri sendiri
atau
orang lain atau badan
menyalahgunakan
- kewenangan
- kesempatan
- sarana
karena
jabatan atau
kedudukan politik
19
Skema
Korupsi Politik dan Faktor-faktor Pengaruh
Sosio – Ekonomi Sosio – Kultural Sosio - Yuridis
2 3 4
Sosio – Politik Korupsi Politik Hak Asasi Manusia
1 5
Penyalahgunaan Pelaksanaan Konsekuensi
Kekuasaan Hukum Politik, Ekonomi, dan
Budaya
20
Skema
Korupsi Politik oleh Top Hat Crime
Korupsi
Korupsi
Politik
Korupsi
Politik
oleh
Top Hat
Crime
21
Skema
Konstruksi Hipotetis tentang Tindak Pidana Korupsi Menurut
UU No.24/PRP/1960
langsung atau
tidak langsung
Keuangan Negara
Tindakan Kejahatan akibat atau
Seseorang cara atau merugikan Perekonomian Negara
Pelanggaran atau Daerah
Memperkaya
diri sendiri
atau
orang lain
atau
badan
Menyalahgunakan
Jabatan
atau
Kedudukan
22
Skema
Konstruksi Hipotetis tentangTindak Pidana Korupsi Menurut
UU No. 3 Tahun 1971
langsung
atau
tidak langsung
dapat
Keuangan Negara
Barang siapa cara melawan hukum akibat dan atau
merugikan Perekonomian
Negara
diketahui
atau
patut disangka
memperkaya
diri sendiri
atau
orang lain
atau
badan
menyalahgunakan
- kewenangan
- kesempatan
- sarana (yang ada padanya)
karena
jabatan atau kedudukan
23
Skema
Konstruksi Hipotetis Tindak Pidana Korupsi Menurut
UU No. 31 Tahun 1999
dapat
Setiap orang cara Melawan Hukum akibat Keuangan Negara
merugikan atau
Perekonomian
Negara
memperkaya
Diri sendiri
atau
Orang lain
atau
Korporasi
menyalahgunakan
Keuangan,
Kesempatan
atau
Sarana (yang ada padanya)
karena
Jabatan atau Kedudukan
24
Skema
Perangkat Hukum Korupsi Era Reformasi
UUD 1945
TAP MPR NO. XI/MPR/1998
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
UU No. 28 Th. 1999
tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih
UU No. 31 Th. 1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP No. 65 Th. 1999
tentang
Tata Cara Pemeriksaan
Kekayaan Penyelenggara
Negara
PP No. 66 Th. 1999
tentang
Persyaratan dan Tata Cara
Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota
Komisi Pemeriksa
PP No. 67 Th. 1999
tentang
Tata Cara Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang
Komisi Pemeriksa
UU No. 20 Tahun 2001
UU No. 30 tahun 2002
tentang
Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
25
Skema
Keterkaitan Kosmos dengan Kekuasaan Pemerintahan serta Hak-hak dan
kekuasaan rakyat
Kosmos
Kekuasaan Hak-hak dan
Pemerintah kekuasaan
rakyat
26
Skema
Hubungan antara Chaos, Cosmos, Logos, Teknologos,
dan Real Everyday Life
Chaos - revolusi sosial politik
- disorder
- konstitusi
Cosmos - dokumen
- kesepakatan/deklarasi
Logos - perangkat hukum
Technologos - hukum acara
- bagaimana cara melaksanakan aturan hukum
material
Real everyday life kenyataan kehidupan sosial politik
Kaya aneka
27
Skema
Cassin Portico
U D H R
Duties Limits Order
Dignity Liberty Equality Brother Hood
Articles 28 - 30
Articles
3-11
Life,
Liberty,
Personal
Security
Articles
12-17
Rights
In Civil
Society
Articles
18-21
Rights in
the Polity
Articles
22-27
Economic,
Social and
Cultural
Rights
P R E A M B L E
28
Skema
Kronologi Sarana Penal dalam Upaya Penanggulangan Korupsi
1 2 3
Peraturan Peraturan Surat
Penguasa Militer, Pemberantasan Keputusan Kepala
No.Prt/PM/06/1957, Korupsi Penguasa Staf Angkatan Laut
No.Prt/PM/03/1957, Perang Pusat No. Nomor Z/1/1/7
No.Prt/PM/011/ Prt/Perpu/013/ Tahun 1958
1957 1958
4 5 6
RUU Korupsi Undang-Undang Undang-Undang
Konsep Moeljatno Nomor 24 Prp Nomor 3 Tahun
Tahun 1957/1958 Tahun 1960 Tahun 1971
7 8 9
Undang-Undang Undang-Undang Undang-Undang
Nomor 28 Tahun Nomor 31 Tahun Nomor 20 Tahun
1999 1999 2001
10
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun
2002
29
Skema
Dampak Korupsi Politik
1. Ekonomis
- Keuangan Negara
- Perekonomian Negara
2. Politik
- Ketidakadilan Politik
- Hilangnya pendidikan politik
3. Moral
- Rendahnya kualitas moral bangsa
- Bangkrutnya integritas moral negara
4. Mental
DAMPAK - Rakus, mementingkan diri sendiri,
KORUPSI POLITIK - Kemiskinan
- Jalan pintas
- Defisit mental penegak hukum
5. Hukum
- Tumpul wibawa kedaulatannya
- Tragikomis : membuat “lingkaran setan”
rakyat kehilangan tempat mengadu
sehingga menimbulkan krisis keadilan
6. SDM Bangsa
- Menurunkan kualitas
- Membuat buram gambaran masa depan
bangsa karena tidak kompetitif
dibandingkan dengan bangsa lain
- Merampas potensi hak asasi generasi
mendatang
- Banyak pelanggaran hak asasi manusia
7. Infrastruktur
- Banyak sekolah roboh
- Banyak jalan raya dan prasarana lain
jelek kualitasnya
30
Skema
Strategi Penanggulangan Korupsi
Strategi Penanggulangan Korupsi
Upaya Penal Upaya Non Penal
Penindakan Pencegahan
- Penegakan Hukum - Analisis tentang pola-pola
korupsi
Opportunitas
- Legalitas X - Sistem - korupsi sistemik
Feodalisasi menuntut pendekatan
Hukum sistemik
- Pembentukan Komisi - Strategi – prioritas
Pemberantasan Korupsi
- Pre-trial, kelengkapan alat- - Momentum
alat bukti
- Strategi Penuntutan versus - Peran serta masyarakat
Tebang Pilih
- Administrasi
- Sanksi - Perdata - Mengikis budaya sinisme dan
- Pidana apatisme dalam memberantas
korupsi
- Penjatuhan pidana maksimal - Menangkis segala bentuk
sesuai dengan tingkat sikap dan tindakan baik
berbahayanya korupsi yang secara politis, yuridis maupun
dilakukan sosial dari pihak-pihak yang
terancam oleh pemberlakuan
hukum antikorupsi.
- Menghilangkan benih-benih
dan hal-hal yang dapat
menjadi pupuk timbulnya
korupsi
- Meratifikasi dan mengundangkan
konvensi-konvensi
internasional tentang korupsi.
31
Skema
Faktor-faktor yang Terlibat dalam Proses Penegakan Hukum
Kondisi Sosial Penegak Hukum
Politik - mental
- partisipasi - institusi
masyarakat - knowledge
- tingkat pendidikan - skill
Hukum Penegakan Hukum Keadilan
- substansi
- karakter
Hukum Acara - Fasilitas Bantuan
- Pembuktian Hukum
Terbalik - Advokasi
- Pre-trial masyarakat
32
H. Kesimpulan
1. Korupsi Politik di Indonesia
Ideologi hukum dari perangkat undang-undang yang berlaku pada zaman
penjajahan Belanda menegasikan kontrol sosial-politik dari rakyat. Konsekuensi
logis dari pemberlakuan hukum berwatak demikian menimbulkan banyak
peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi kekuasaan.
Sejak masa kemerdekaan dan masa Orde Lama, kejahatan korupsi telah
banyak terjadi, meskipun pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa
perangkat aturan-aturan hukum. Begitu pula pada era Orde Baru undang-undang
pemberantasan korupsi diberlakukan namun pada saat yang sama pemerintahan
Orde Baru melakukan proses feodalisasi hukum. Korupsi di Indonesia mencapai
puncaknya karena berpredikat negara terkorup di dunia. Merajalelanya korupsi
pada masa Orde Baru berkorelasi dengan ideologi hukum yang berlaku dan
ideologi penegak hukum.
Pada masa sesudah Orde Baru, setelah tahun 1998/1999 sistem hukum
yang berlaku dan sistem penegakan hukumnya tidak banyak berubah, sehingga
kejahatan korupsi tetap merajalela. Ditambah lagi adanya inkonsistensi antara
apa yang ditentukan di dalam domain kosmos, nomologos, dan teknologos.
Inkonsistensi ini menunjukkan fenomena upaya pemberantasan korupsi yang
setengah hati, tidak sungguh-sungguh dan tidak memiliki strategi yang jelas.
2. Korupsi Politik di Beberapa Negara Modern dan Ideologi Hukumnya
Hilangnya peran hukum yang adil dalam kehidupan sosial politik di berbagai
negara modern ternyata mengakibatkan perjalanan bangsanya terganggu, tidak
terarah dan menimbulkan korupsi dengan berbagai corak dan variasinya.
Secara komparatif terlihat bahwa korupsi tingkat regional menggambarkan
pola-pola (pattern) yang menunjukkan sifat kesamaan dan nuansa perbedaan
antara satu negara dengan negara lain di kawasan tersebut. Nuansa perbedaan
33
pola korupsi juga berkorelasi dengan ideologi hukum dan kepribadian
masyarakatnya.
Korupsi politik terjadi baik di negara kapitalis, komunis, maupun fascis.
Dalam negara yang mayoritas penduduknya beragama apapun tidak kebal
terhadap kejahatan korupsi politik.
Korupsi politik banyak terjadi baik di negara Asia, Timur Tengah, Afrika,
Eropa, Amerika Latin maupun Amerika Utara, korupsi politik tidak lepas dari
karakter kekuasaan, struktur sosial politik yang tidak adil dan lemahnya kontrol
sosial, kontrol politik dan kontrol hukum.
Dalam korupsi politik yang berkualifikasi Top Hat Crime (THC), MODUS
OPERANDI dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan politik
pemerintahan dengan menguntungkan diri sendiri, keluarga dan kroninya.
3. Korupsi Politik dalam Korelasinya dengan Sosio-Politik
Korupsi politik sebagai kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki
posisi politik menimbulkan implikasi yang luas dalam berbagai bidang kehidupan
bernegara. Pada gilirannya krisis multidimensi ini mengundang konsekuensi
krisis kewibawaan kekuasaan politik, sehingga menimbulkan demonstrasi, kritik,
gerakan anti pemerintah, dan revolusi sosial atau chaos. (1). Krisis multidimensi
di berbagai negara di dunia banyak diakibatkan oleh adanya korupsi politik.
Dalam arti pula, korupsi politik dalam suatu negara menjadi faktor determinan
timbulnya krisis kehidupan dan penghidupan rakyat; (2). Korupsi politik terjadi di
semua benua, terjadi di negara komunis maupun kapitalis, kesempatan korupsi
politik lebih berpeluang terjadi di negara otoriter dibandingkan dengan di negara
demokratis egaliter.
Kekuasaan dalam negara modern sebagai manifestasi dari kekuasaan
rakyat, pada dasarnya merupakan amanah rakyat kepada seseorang atau lebih
34
untuk dilaksanakan sesuai dengan hakekat keberadaan manusia dan nilai-nilai
kehidupan masyarakat beradab. Penyimpangan pelaksanaan kekuasaan secara
moral dan hukum merupakan korupsi kekuasaan. Dengan demikian, entitas
korupsi politik melekat secara berpilin berkelindan dengan kekuasaan. Dalam
aplikasinya perbuatan korupsi kekuasaan itu muncul dalam berbagai corak dan
variasinya, karena terkait dengan jenis penyalahgunaan wewenang,
kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan penguasa
politik.
Korupsi politik telah, sedang dan akan selalu muncul pada habitat
kekuasaan yang memiliki hak dan diskresi politik yang luas dan memiliki
kesempatan dan sarana untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Penyebab korupsi politik, yaitu : (1). Nafsu politik untuk mempertahankan
dan memperluas kekuasaan, karena kekuasaan adalah kewenangan untuk
mengatur kehidupan kewarganegaraan. Terutama kewenangan untuk
mendistribusikan ekonomi dan sumber daya alam, serta kekuasaan untuk
melaksanakan kebijakan politik; (2). Tersedianya sarana dan fasilitas ekonomi
dan politik yang steril dari budaya dialogis; (3). Tidak adanya kontrol efektif dari
rakyat; (4). Faktor iklim sosial politik yang krisis keteladanan dan kevakuman
moral; (5). Faktor iklim penegakan hukum yang tragikomis, dimana kredibilitas
penegak hukum merosot, karena adanya krisis institusi dan mental aparat
penegak hukum. Korupsi politik berkorelasi dengan struktur sosial yang feodal
diskriminatif, karena struktur masyarakat yang demikian memberi kesempatan
bagi timbulnya kevakuman moral, sehingga interaksi sosial tidak berproses
secara egaliter. Masyarakat yang tidak egaliter menafikan kebutuhan sosial akan
adanya kontrol terhadap kekuasaan.
Kekuasaan politik pemerintahan merupakan sesuatu yang sangat
berpotensi jahat tetapi diperlukan dalam kehidupan bernegara. Tidak hanya
35
kekuasaan absolut yang berpotensi korup, tetapi kelemahan absolut juga
berpotensi menimbulkan korupsi secara absolut.
Birokrasi yang merupakan bagian perpanjangan atau kelanjutan dari
kekuasaan politik dan bertugas melayani kepentingan publik, dapat dan banyak
berubah fungsi menjadi institusi yang harus dilayani atau merubah hubungan
transaksional yang kolutif. Hal ini berkorelasi dengan tuntutan adanya keyakinan
dan konsistensi suatu “code of conduct” serta peran hukum pidana korupsi bagi
pejabat publik dan pejabat negara.
Korupsi politik pada pangkalnya ditimbulkan oleh pikiran, sikap dan tindakan
yang tidak bernilai dari pemimpin politik. Dalam arti pula tidak positif, destruktif,
merugikan perjalanan politik negara. Lebih dari itu tindakan negatif tersebut juga
bertentangan dengan akal sehat (common sense), kaidah, norma, moral dan
aturan yang berlaku.
4. Korupsi Politik dalam Korelasinya dengan Kondisi Sosio-Ekonomi
Perilaku korupsi politik merupakan tindakan merampas kehidupan rakyat,
sehingga banyak rakyat kehilangan hak strategisnya untuk hidup layak dan
mematikan harapan masa depannya. Termasuk hak untuk hidup secara layak
bagi generasi mendatang. Hal ini berkorelasi dengan karakter ketentuan
konstitusi dan sistem perekonomian yang diterapkan oleh pemerintah.
Keberadaan kontrol sosial politik terhadap kekuatan ekonomi tidak hanya
merupakan hak individu warga negara tetapi lebih merupakan kewajiban asasi
kolektif rakyat dalam negara modern, karena hal itu merupakan kebutuhan pokok
bagi tegaknya negara yang berdaulat dan bermartabat secara ekonomis.
Korupsi politik merusak sumber daya ekonomi dan berdampak luas
terhadap kualitas SDM (sumber daya manusia) dan munculnya berbagai macam
kerentanan massal yang merendahkan derajat kemanusiaan.
36
Korupsi politik merampas hak rakyat kebanyakan untuk mendapatkan
pendidikan yang layak, dan menimbulkan kesenjangan ekonomi dan pendidikan.
5. Korupsi Politik dalam Korelasinya dengan Sosio-Kultural
Korupsi politik berkorelasi dengan tatanan sosial feodal, karena struktur
masyarakat yang berbudaya feodal memberi kesempatan bagi timbulnya
kevakuman moral, sehingga interaksi sosial tidak berproses secara egaliter.
Masyarakat yang tidak egaliter menafikan kebutuhan dan kepentingan sosial
akan adanya kontrol efektif terhadap kekuasaan.
Budaya konsumtif dapat memicu timbulnya pemenuhan kebutuhan materi
berlebihan dan sikap untuk selalu lebih dari pihak lain dengan segala macam
cara meskipun melanggar norma moral dan hukum demi memenuhi nafsu
keunggulan materi. Dalam hal ini ada faktor mobilitas vertikal dan budaya yang
berorientasi materialisme.
6. Korupsi Politik dalam Korelasinya dengan Sosio-Yuridis
Sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang melekat pada
kekuasaan, korupsi politik juga dapat dijadikan senjata politik yang ampuh untuk
menjatuhkan seseorang atau rezim. Kekuasaan politik suatu pemerintah sering
melakukan kejahatan terhadap pihak yang tidak disenangi atau rakyat untuk
menutupi korupsi politik yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Untuk
menutupi atau menghindar dari jaring hukum, pemegang kekuasaan ada yang
melakukan deligitimasi institusi, aturan hukum atau kekebalan hukum.
Tingkah laku hukum pemimpin dan para petinggi negara, merupakan
bagian dari proses pendidikan bagi bangsa yang juga dinilai efektif bagi
peningkatan tingkah laku hukum rakyat secara kolektif, karena selalu
memberikan contoh yang baik dalam proses penyelesaian korupsi politik,
sehingga dengan jiwa besar mau diadili dan kemudian secara kesatria mengakui
37
kesalahannya. Karakter pemimpin seperti ini mempermudah proses
penyelesaian krisis ekonomi bangsa dan tidak menelan biaya politik yang tinggi.
Korupsi politik tidak sesuai dengan sensitifitas moral politik bangsa beradab.
Korupsi politik banyak muncul dari pusat kekuasaan suatu bangsa yang rentan
terhadap virus hawa nafsu kekuasaan politik dan/atau keserakahan ekonomi.
Dalam memenuhi nafsu kekuasaan politik dan keserakahan ekonomi itu
biasanya dilakukan dengan cara menerobos tatanan moral, hukum, dan etika
politik.
Dampak korupsi politik sebagai extra ordinary crime lebih dahsyat
dibandingkan dengan korupsi biasa, karena berkorelasi dengan rendahnya
moralitas bangsa dan defisit mental penegak hukum.
Korupsi politik memiliki hubungan korelasional dengan watak hukum dan
sistem penegakan hukum, untuk itu pelaksanaan hukum terhadap korupsi politik
mensyaratkan adanya pembenahan dan konsistensi normalogis pada ranah
kosmos, logos, teknologos dan realitas sosial. Sesuai dengan predikatnya
negara modern, menuntut adanya ideologi hukum yang demokratis egalitarian.
Tersedianya hukum yang berideologi nilai keadilan, kemerdekaan dan
egalitarian akan memberi arah kepada spirit masyarakat secara terintegrasi
berada dalam dinamika penegakan hukum dan jiwa bangsa yang anti korupsi.
Korupsi politik merupakan kejahatan luar biasa, karena merusak jantung
kehidupan masyarakat banyak, dampak kejahatan korupsi selain meluas juga
dirasakan dan diderita oleh rakyat dalam waktu yang lama. Untuk itu menuntut
adanya aturan yang luar biasa pada domain teknologos dalam proses mengadili
korupsi politik. Untuk itu diperlukan adanya upaya luar biasa pula dalam
memproses hukum terhadap kasus korupsi politik dan pemahaman hukum yang
berkualifikasi holoyuridis.
38
Hukum yang bersukma keadilan dan berspirit kerakyatan merupakan guru
bagi masyarakat bangsa karena memberi arah perjalanan budaya politik dan
menjadi pedoman dalam menuju masyarakat beradab dan memiliki daya tangkal
kuat terhadap penyakit korupsi politik. Penegakan hukum atas korupsi politik
yang merupakan extra ordinary crime menuntut adanya perangkat hukum dan
sistem penegakan hukum yang extra ordinary.
Korupsi politik menimbulkan dampak negatif yang mendalam bagi rakyatnya
secara sosial, politis dan moral. Sedangkan korupsi ekonomis atau suap yang
dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan politik intensitas akibatnya
tidak lebih dalam dari korupsi politik yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan.
7. Korupsi Politik dalam Korelasinya dengan Hak Asasi Manusia
Korupsi politik menggerogoti (merampas) kesempatan rakyat untuk
mendapatkan hak hidup yang layak. Korupsi politik termasuk kejahatan
kemanusiaan dengan akibatnya bukan hanya fisik, tetapi moral, mental dan
intelegensia.
Penguasa atau rezim yang melakukan korupsi politik pada era yang sama
melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Penguasa atau rezim yang korup
selalu ingin memperkuat eksistensi kekuasaannya, sehingga apabila ada pihak
atau kelompok yang kritis akan dihadapi dan dibasmi oleh penguasa atau rezim
korup itu dengan segala macam cara. Termasuk melakukan upaya represif dan
tindakan tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi manusia. Seperti halnya
yang dilakukan oleh Reza Pahlevi, Pinochet, Ferdinand Marcos, Soeharto, dan
lain-lain. Dampak jangka panjang adalah berkurangnya martabat manusia dari
yang selayaknya. Lebih dari itu korupsi politik yang dilakukan oleh petinggi
negara yang korup efektif ditiru oleh rakyat serta generasi muda masa kini dan
mendatang.
8. Korupsi Politik di Era Globalisasi
39
Dalam era globalisasi terjadi fenomena baru dalam praktek korupsi politik
yaitu dimana suatu negara menyuap negara lain atau pejabat badan
internasional. Praktek suap-menyuap antar negara ini terjadi karena terjadi
pelaksanaan kekuasaan yang begitu besar dan tidak ada pihak yang sanggup
merasa mampu melakukan kontrol, kendatipun banyak rakyat di negara yang
menyuap dan rakyat di negara yang disuap itu tidak setuju praktek kolutif
tersebut. Dalam hal ini juga terkait dengan munculnya korupsi yang dilakukan
oleh pemerintahan atau lembaga internasional.
Dalam era globalisasi korupsi politik muncul sebagai fenomena baru yang
mengancam keseimbangan perdamaian dunia dan melumpuhkan
perkembangan demokrasi dan merugikan hak-hak sosial ekonomi rakyat di
negara-negara berkembang.
Mengglobalnya fenomena korupsi mengundang konsekuensi logis
munculnya lembaga kontrol melintasi batas-batas negara sebagai manifestasi
dari perhatian dari masyarakat internasional. Langkah politis PBB pada tanggal
30 Oktober 2003 menyetujui Konvensi Antikorupsi yang mempunyai implikasi
bagi negara-negara di dunia untuk mempergunakan fungsi imperatifnya bagi
pihak-pihak yang melakukan korupsi yang sangat melukai rasa keadilan rakyat
miskin di dunia.
Sikap Bank Dunia yang tidak memberi respon dan tidak menjatuhkan
sanksi terhadap praktek korupsi di negara yang diberi pinjaman merupakan
salah satu faktor munculnya korupsi.
9. Penanggulangan Korupsi Politik
Selama ini pemerintah Indonesia dalam upaya menanggulangi korupsi
masih lebih banyak mempergunakan upaya-upaya penal dibandingkan dengan
upaya-upaya non-penal.
40
Penanggulangan korupsi politik menuntut aturan hukum (logos) dan
prosedur hukum acara (teknologos) yang spesifik, karena menyangkut pelaku
kejahatan yang memiliki kekuasaan politik dan/atau pihak yang mempunyai
kekuatan ekonomi. Di satu pihak kekuasaan politik atau kekuatan ekonomi
berpotensi mengintervensi independensi peradilan, dipihak lain orang yang
memiliki kekuasaan politik berkemampuan untuk menyiasati menyembunyikan
alat-alat bukti yang berhubungan dengan kejahatannya.
Konsekuensi logis dari posisi politik pelaku korupsi politik di beberapa
negara diberlakukan pembuktian terbalik (shifting burden of proof). Di beberapa
negara juga diterapkan pidana maksimal atau pidana seumur hidup bagi
terpidana korupsi politik.
Penanggulangan korupsi selain menuntut perangkat keras teknologi,
institusi penegak hukum yang berintegritas, juga menuntut tersedianya
perangkat lunak yaitu budaya hukum termasuk ideologi hukum dan ideologi
penegak hukum. Dalam arti pula penanggulangan korupsi politik di era global
menyangkut aspek politik, ekonomi, budaya, hukum, dan internasional.
Adanya kontrol sosial politik yang signifikan dan fungsi penalisasi hukum
yang bersukma keadilan dan tegas, merupakan syarat utama dalam upaya
mencegah dan menanggulangi korupsi politik.
Sistem penanggulangan korupsi politik lebih tepat mempergunakan sistem
penegakan hukum yang legalitas dibandingkan dengan mempergunakan sistem
opportunitas. Sistem ini menuntut untuk ditopang oleh tugas penegak hukum
yang memiliki mental yang berani menerapkan hukum bagi koruptor politik.
Ada negara yang mempergunakan pembentukan komisi penanggulangan
korupsi, ada yang menerapkan shock therapy, ada yang mempergunakan
impeachment, dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi politik. Pada gilirannya
41
integritas moral penegak hukum menjadi faktor determinan dalam proses
penerapan hukum. Penanggulangan korupsi politik juga menuntut tersedianya
perangkat keras teknologi.
Adanya kerangka penanggulangan korupsi politik yang tersistem menuntut
adanya semangat yang terintegrasi dengan dinamika sosial politik secara
nasional. Upaya tersebut menuntut adanya gerakan pemberantasan korupsi
yang memiliki kewibawaan moral. Dalam upaya penanggulangan korupsi politik
diperlukan adanya penyelarasan sukma hukum secara runtut dari yang ada
dalam ranah kosmos, logos dan teknologos.
Adanya pemahaman hukum secara utuh dalam proses penerapan hukum
terhadap korupsi politik, menuntut dihilangkan segala bentuk feodalisasi hukum
dan proses penegakan hukum. Dalam upaya penanggulangan korupsi politik
yang serius, diperlukan adanya perombakan sistem hukum dan sistem
penegakan hukum.
Kontrol sosial dari masyarakat dalam negara demokrasi, seperti yang
diperankan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), organisasi sosial,
perguruan tinggi dan mass media menjadi faktor determinan dalam
penanggulangan korupsi politik.
I. Rekomendasi
1. Diperlukan adanya perubahan sistem hukum dan sistem penegakan
hukum dalam upaya penanggulangan korupsi di Indonesia.
2. Diperlukam adanya ketegasan implementasi Code of Conduct dan
konsistensi hukuman yang tepat bagi koruptor agar berdimensi prevensi
umum dan prevensi khusus.
3. Dibutuhkan adanya kesadaran kolektif rakyat untuk melawan praktek
korupsi.
42
4. Dituntut ketauladanan sikap penguasa politik dan pejabat negara dalam
mengikis korupsi dan mentaati hukum.
5. Harus ada keberanian moral dan konsistensi hukum dalam merespon
korupsi yang bersifat extra ordinary crime.
6. Diperlukan adanya persyaratan moral dan ketentuan hukum agar
pemegang kekuasaan politik dan pejabat negara memahami dan
menghargai hak asasi manusia (HAM)
7. Negara Indonesia harus proaktif dalam merespon konvensi-konvensi
internasional yang menyangkut korupsi dan hak asasi manusia.
8. Harus dilakukan secara bersamaan penanggulangan korupsi dengan cara
penggunaan sarana penal (hukum pidana) dan sarana non-penal yang
bersifat pencegahan.
9. Perlu ada konsistensi sikap negara Indonesia baik secara nasional,
bilateral maupun sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi
Internasional Antikorupsi.
10. Perlu ada gerakan antikorupsi dalam bentuk kelompok negara-negara
regional yang menuju ke arah kesatuan prosedur dan hukum
penanggulangan korupsi secara internasional.
11. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) perlu senantiasa proaktif dalam
melakukan tindakan-tindakan preventif maupun represif dalam upaya
penanggulangan korupsi politik. Peran aktif PBB merupakan prasyarat
agar tidak terjadi krisis ekonomi, sosial politik dan pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar